“Dana APBD lebih besar dari dana desa, maka dari itu harus mengikuti bimbinhgan teknisnya mengenai dana desa untuk dan dan ADPD untuk apa,” ujarnya.
Tidak hanya itu Dadang berpesan kepada pemerintah desa agar tidak memanipulasi Rancangan Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan. Hal itu dikhawatirkan menimbulkan resiko yang mengancam para kepala desa kedalam jeruji karena adanya penyelewengan dana desa maupun ADPD.
“Tidak boleh ada tumpang tindih, jika seperti itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turun ke lapangan,” pungkasnya. (rus/gun)