”Kita hanya berkoordinasi, bukan melakukan pelaporan, pasalnya tempat kejadian perkara di luar Kabupaten Bandung. Menurut keterangan dari pegawai BPR tersebut ada beberapa guru yang berasal dari Kabupaten Bandung,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ahmad Hadadi cukup santai menyikapi kasus kecurangan pinjaman ke BPR oleh oknum guru tersebut. Malah, dia menegaskan, tidak ada sanksi khusus dari dinas pendidikan.
”Itu melanggar hukum, maka biarkan proses hokum berjalan,” kata Hadadi kepada Jabar Ekspres kemarin.
Dia mengatakan, aksi yang dilakukan 345 guru tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan dinas pendidikan. Sebab, pinjaman itu untuk keperluan personal.
”Itu kan perorangan. Hanya statusnya saja sebagi guru,” katanya.
Ahmad hanya menyayangkan. Sebab, seorang guru untuk mendapatkan sertifikasi bukan perkara mudah. Sebab, untuk mendapatkan sertifikat itu, para guru harus melalui proses penilaian dari Kementerian Pendidikan.
”Itu guru tetap. Ada jam belajar setiap harinya, dan tidak linier,” terang Hadadi.
Pria berkacamata ini juga menyayangkan, pihak bank BPR yang dengan mudah memberikan pinjaman kepada guru. Sebab, hingga saat ini, kata dia, tidak verifikasi kepada Disdik Jabar.
”Itu kan kecerobohan pihak bank yang tidak teliti memberikan pinjamannya,” ungkapnya.
Terlepas dari itu, dia pun mengimbau, yang sudah melakukan tindakan tersebut atau pun yang belum, agar bisa lebih menghargai apa yang dia dapat dan tidak perlu memaksakan kehendak. ”Harus lebih bersyukur jangan terbawa emosi ingin ini dan itu. Kalau belum mampu jangan dipaksakan,” imbaunya. (yul/pan/rie)