jabarekspres.com, CIMAHI – Adanya pencemaran limbah dan berdampak pada kesehatan warga Kampung Cibodas, RW 09 membuat Walhi Jabar angkat bicara.Bahkan, pihaknya mengultimatum Pemkot Cimahi agar secepatnya menyelesaikan masalah ini
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Dadan Rhamdan mengatakan mengatakan, pihaknya, menemukan adanya indikasi pelanggaran PP nomor 101 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sehingga, jika nanti dalam pemerikaaan ditemukan ada pelangaran, maka konsekuensi yang harus diterima pihak perusahaan adalah harus dicabut izin operasional dan dilakukan penuntutan secara hukum.
“Jadi pemilik perusahaan bisa dipenjara karena melanggar,”jelas Dadan ketika dihubungi Jabar Ekspres kemarin (3/8)
Selain itu, pihak perusahaan harus melakukan pemulihan terhadap kondisi lingkungan dan bertanggungjawab atas kesehatan warga sekitar.
Dadan mengaku sangat prihatin dengan kondisi pencemaran yang terjadi di Kampung Cibodas Campaka.Sebab, berdasarkan Observasi yang dilakukan Walhi, pencemaran terjadi sudah dalam level berbahaya.
Bahkan, dia menyakini jika tanah dan air sudah terkontaminasi zat berbahaya. Bahkan, udara sudah tidak sehat karena banyak mengandung partikel-partikel debu beracun.
“Mungkin sekarang hanya dermatitis (penyakit kulit) tapi jangka panjang kan bisa merusak organ dalam,” ucapnya.
Untuk itu, dia meminta kepada aparat penegak hukum untuk tegas menindak pihak perusahaan agar memberikan solusi konkret terhadap keluhan masyarakat.
Dia menginginkan agar jajaran Polres Cimahi, harus berani mengambil tindakan terhadap perusahaan.Bahkan, dibutuhkan keseriusan dari pemerintah untuk bisa melakukan pengawasan dan pengendalian.
“Kami meminta Pemerintah Kota Cimahi untuk mengantisipasi kemungkinan kecurangan yang dilakukan oleh pihak pabrik terkait monitoring rutin ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi,”katanya.
Dadan mengaskan, atas nama Walhi Jabar pihaknya mengultimatum agar Pemkot Cimahi segera melakukan pemeriksaan mendalam terkait pencemaran limbah batubara di Kampung Cibodas Campaka, Kelurahan Utama, Kota Cimahi.
Sehingga, harapannya semakin cepat pemerintah mengusut tuntas permasalahan tersebut, semakin nyata pula usaha Pemerintah Kota Cimahi untuk menyelamatkan warganya.
“Kita apresiasi langkah pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang sudah melakukan uji laboratorium. Tapi jangan hanya berhenti sampai disitu, bawa juga warga yang menderita gatal-gatal itu uji laboratorium, apa sebabnya,” jelasnya.