Pemerintah Investasikan Dana Haji

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengatakan, penggunaan dana haji telah diatur dengan sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH).  Menurut dia, ada beberapa asas penting yang harus diperhatikan. Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa pengelolaan dana keuangan haji berasaskan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.

Pada Pasal 3 diterangkan pengelolaan dana haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, serta manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

”Sudah jelas bahwa ini hanya diperuntukkan bagi jamaah haji dan kepentingan umat Islam,” terang politikus PAN dalam acara diskusi dengan tema investasi infrastruktur bertentangan  dengan UU Nomor 34/2014 tentang PKH di Media Center DPR kemarin (1/8).

Ali Taher mengatakan, dalam Pasal 26 juga ditegaskan bahwa mengelola keuangan haji harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan jamaah haji dan kemaslahatan umat Islam.

Kemudian dalam Pasal 48 diterangkan, penempatan keuangan haji bisa dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas dan investasi langsung dan investasi lainnya. ”Investasi dilakukan dengan prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas,” paparnya.

Menurut dia, jika penggunaan dana itu diberikan kepada pemerintah, kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan infrastruktur yang dikerjakan BUMN. Yang menjadi pertanyaan apakah selama ini politik anggaran BUMN rugi atau untung.

Terkait dengan investasi, menurut dia, peraturan pemerintah untuk investasi belum ada. Sehingga dari aspek pelaksanaannya juga belum jelas. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mempunyai kewenangan mengelola uang jamaah haji belum mempunyai business plan. Mereka juga belum mempunyai kantor dan fasilitas yang memadai.

Jadi, tegas dia, penggunaan dan haji harus untuk kepentingan jamaah dan umat Islam. Jika ingin digunakan infrastruktur, maka harus dimanfaatkan untuk kepentingan jamaah. Misalnya, pembangunan pemondokan atau hotel. ”Kalau untuk infrastruktur di luar haji tidak boleh,” kata Ali Taher. (lum/jun)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan