BPKH dan DPR RI Gencarkan Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji di Bogor

JABAR EKSPRES – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Komisi VIII DPR RI terus menggencarkan desiminasi strategi pengelolaan dan pengawasan keuangan haji serta sosialisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H di seluruh wilayah termasuk Kota Bogor.

Ajang penyampaian informasi update terkait peningkatan layanan ibadah haji kepada masyarakat itu berlangsung di Royal Hotel, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bogor Tengah pada Sabtu (13/1)  menghadirkan sejumlah narasumber. Di antaranya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka, Anggota Dewan Pengawas BPKH Rojikin dan Kasubdit Advokasi Haji DJPHU Kementerian Agama Suvianto dengan dipandu moderator Najlah Dagwan Aljufri yang juga staf ahli Komisi VIII DPR RI.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan, kuota jemaah haji dari Indonesia pada tahun ini kurang lebih 241 ribu jemaah, yang diberangkatkan dari berbagai embarkasi.

“Jumlah itu baru setara 3 persen saja. Saat ini kan setoran awal haji itu Rp25 juta, lalu calon jemaah tinggal melunasi sisanya, sesuai biaya per embarkasi. Nah ini juga rupanya banyak yang belum tahu, diseminasi ini diharapkan meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap keuangan haji,” ujarnya saat ditemui Jabar Ekspres di lokasi acara.

Ia menyebut, secara umum, pihaknya mengapresiasi upaya BPKH dalam meningkatkan pengelolaan dan pengawasan keuangan haji.

Pada kesempatan itu, dirinya juga menyinggung terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji untuk memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan jemaah haji.

Kendati demikian, Diah Pitaloka menilai, sejauh ini kinerja pengelolaan keuangan di BPKH terbilang baik dan relatif terpekatakan penempatan keuangannya.

Termasuk kerja sama dengan bank yang menyediakan layanan haji, mulai dari tabungan haji hingga investasi haji dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan emas.

“Insya Allah aman, karena mereka juga tidak berani menggunakan keuangan sembarangan. Artinya, kalaupun ada investasi itu tidak mungkin 100 persen digunakan pasti dibawah 20 persen karena itu liquid persiapan untuk dua tahun penyelenggara haji,” jelasnya.

Selain strategi pengelolaan dana, kegiatan yang menghadirkan lebih dari 70 orang dari berbagai elemen masyarakat ini juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap BPIH tahun 1445 H.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan