Aset Pemkot Cimahi Terlantar

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cimahi, Ahmad Gunawan menjelaskan, setelah perubahan Perda PDJM, maka legeslatif tidak lagi bisa menganggarkan untuk memberikan peryataan modal. Sebab, asetnya akan ditarik oleh pemerintah Kota.

“Jadi, untuk mengajukan anggaran silahkan ke pemerintah Kota,”jelasnya.

Ia menuturkan, tujuan penarikan aset tersebut agar tidak menjadi beban. Meski aset yang pernah diserahkan secara administrasi tetapi secara de Facto dilapangan belum ada penyerahan.

“Sekarang akan ditarik lagi oleh pemerintah kota agar bisa dirawat dan di maintenance dengan APBD biasa, bukan penyertaan modal,” pungkasnya. (ziz/gun)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan