Meski izin PIRT tidak wajib, lanjut Eli, Dinkes tetap mendorong pelaku industri rumah tangga untuk mengajukan izin PIRT. Untuk mengakomodir pembuatan izin PIRT, rencananya mulai tahun 2018, Dinas Kesehatan Kota Cimahi akan menambah kuota PKP menjadi 120 pelaku usaha.
“Mulai tahun 2018, kita naikan jadi 120 pelaku usaha. Karena memang jumlah pemesan bertambah banyak pelaku usahanya,” pungkasnya. (ziz/gun).