”Saat ini kontrol sistem pelayanan yang terpadu dan terintegrasi belum terbangun, diharapkan setelah proses perubahan ini semua akan jadi lebih baik dan tercapainya tingkat efektivitas dan efisiensi dalam penerapan standar pelayanan publik,” imbuh Diah..
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, pihaknya juga sudah siap untuk pembangunan mal pelayanan publik di wilayah DKI Jakarta. ”Secara infrastruktur kami sudah siap, sistem sudah jalan dan SDM juga sudah ada tinggal mengemasnya dalam satu gedung,” ujarnya.
Edy menambahkan, selama ini perizinan di DKI Jakarta telah berjalan dengan baik, baik pelayanan terhadap pengurusan izin usaha maupun pelayanan lainnnya. ”Pelayanan ini akan memberikan kemudahan kepada masyarakat. Mereka dapat mengurus keperluan hanya di satu tempat,” ujarnya. Maka dari itu dia berharap, pada 2018 nanti mal pelayanan publik di DKI Jakarta sudah bisa direalisasikan.
Baca Juga:Zidane Lebih Pilih Pertahankan BBC Ketimbang Datangkan MbappeSiapkan Pita Hitam Lawan Perseru
Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur terus mendorong percepatan realisasi pembangunan mal pelayanan publik di Kota Batam. Menurutnya, selain memberi kemudahan bagi masyarakat, mal pelayanan publik juga bisa memangkas ego sektoral yang terjadi di Batam. Apalagi, wilayah tersebut berdekatan dengan Singapura.
Mantan Wali Kota Batam ini mengatakan, sudah bicara dengan sejumlah menteri untuk mendukung terealisasinya mal pelayanan publik. ”Untuk pelayanan Imigrasi saya sudah ngomong dengan Pak Yasona (Menteri Hukum dan HAM, Red). Kemudian pelayanan pajak saya sudah bicara juga dengan Menteri Keuangan, soal pertanahan sudah saya bicarakan juga. Mereka semua setuju,” katanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemko Batam Gustian mengakui saat ini pelayanan publik yang ada di Batam terpisah. Sehingga tidak efisien baik dari sisi antrian maupun perizinan.
”Mal pelayanan publik untuk memberi kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus izin. Jadi nanti seluruh perizinan ada di satu atap, tidak perlu lagi antre dan pelayanan perizinan akan dilakukan secara online sehingga mengurangi persyaratan,” ujarnya.
Pihaknya mengakui hingga saat ini tidak menemui kendala dalam pembangunan mal pelayanan publik. Kendati demikian, adanya kesepahaman dan kesepakatan bersama menjadi penting agar memberikan kemudahan para pengurus izin. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. (adv/ags/rie)
