Pemalsu STNK Dibekuk, Empat Pelaku Terancam Mendekam Selama Tujuh Tahun

Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan pasal 263 dan 264 KUHPidana atas pembuatan dan pemalsuan dokumen, dengan ancaman 7 tahun penjara. (yul/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan