Pemalsu STNK Dibekuk, Empat Pelaku Terancam Mendekam Selama Tujuh Tahun

pemalsu STNK
YULLI/JABAR EKSPRES
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus memperlihatkan sejumlah barang bukti pemalsu dokumen kendaraan.
0 Komentar

Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan pasal 263 dan 264 KUHPidana atas pembuatan dan pemalsuan dokumen, dengan ancaman 7 tahun penjara. (yul/ign)

0 Komentar