Perintah Presiden Tidak Dijalankan

Novel Baswedan
Novel Baswedan
0 Komentar

Anda kecewa dengan pengung­kapan kasus penyerangan ini?

Kalau dibilang saya kecewa, secara manusiawi mestinya kecewa. Tapi, saya berpikirnya positif. Saya hanya mengam­bil sisi saya, di mana saya akan tetap melakukan apa yang menjadi kewajiban saya. Ke­tika orang punya kewajiban, tapi tidak melaksanakannya, saya hanya kasihan dan pri­hatin. Kok bisa ya ada apara­tur punya kewajiban, tapi tidak melaksanakan. Saya tidak mau seperti dia (polisi). Saya berdoa semoga saya tidak menjadi orang seperti dia (polisi).

Anda lebih senior daripada tim penyidik kepolisian yang tengah mengungkap kasus Anda. Apakah memang sede­mikian sulit mencari pelaku penyerangan Anda?

Ini perkara mudah, sangat mudah. Kalau dibilang sulit, saya tidak paham sulitnya di mana. Karena hal-hal ini su­dah dijelaskan semua dan bukti-bukti. Langkah-langkah yang dilakukan tim Polri un­tuk mengungkap kasus ini saya lihat sudah cukup bagus. Tapi, saya nggak tahu kenapa kok berhenti prosesnya.

Baca Juga:Terobosan Baru, Mal Pelayanan PublikAkbar Khawatir Golkar Tak Lolos ke Parlemen

Janji Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang akan meme­riksa Anda di Singapura ba­gaimana kejelasannya?

Tidak ada kejelasan. Sampai sekarang belum ada. Cuma, yang mau saya tegaskan dalam kesempatan ini, sejak per­tama kali kejadian, saya sudah memberikan keterangan. Hari pertama, polsek datang, dari polres datang, dari polda datang, dari Bareskrim dan densus pun ada. Dan saya selalu memberikan keterang­an. Langsung saya berikan, tidak pakai nanti. Jadi, kalau saya dibilang tidak membe­rikan keterangan, saya kira humas (Polda Metro Jaya dan Mabes Polri) tidak tahu. Ka­rena saya memberikan kete­rangan bukan ke humas.

Humas Polri menyatakan, keterangan Anda mestinya masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Bagai­mana terkait itu?

Kalau terkait dengan dipe­riksa, saya kira memberikan keterangan tidak selalu dalam BAP. Penyidik itu mengetahui adanya interview, ada inte­rogasi, dan lain-lain. Jadi, kalau dibilang tidak membe­rikan keterangan, dia (Humas Polri) lupa barangkali dan tidak paham teknis.

Apa lagi kejanggalan penanganan perkara Anda selama ini?

0 Komentar