Anda kecewa dengan pengungkapan kasus penyerangan ini?
Kalau dibilang saya kecewa, secara manusiawi mestinya kecewa. Tapi, saya berpikirnya positif. Saya hanya mengambil sisi saya, di mana saya akan tetap melakukan apa yang menjadi kewajiban saya. Ketika orang punya kewajiban, tapi tidak melaksanakannya, saya hanya kasihan dan prihatin. Kok bisa ya ada aparatur punya kewajiban, tapi tidak melaksanakan. Saya tidak mau seperti dia (polisi). Saya berdoa semoga saya tidak menjadi orang seperti dia (polisi).
Anda lebih senior daripada tim penyidik kepolisian yang tengah mengungkap kasus Anda. Apakah memang sedemikian sulit mencari pelaku penyerangan Anda?
Ini perkara mudah, sangat mudah. Kalau dibilang sulit, saya tidak paham sulitnya di mana. Karena hal-hal ini sudah dijelaskan semua dan bukti-bukti. Langkah-langkah yang dilakukan tim Polri untuk mengungkap kasus ini saya lihat sudah cukup bagus. Tapi, saya nggak tahu kenapa kok berhenti prosesnya.
Baca Juga:Terobosan Baru, Mal Pelayanan PublikAkbar Khawatir Golkar Tak Lolos ke Parlemen
Janji Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang akan memeriksa Anda di Singapura bagaimana kejelasannya?
Tidak ada kejelasan. Sampai sekarang belum ada. Cuma, yang mau saya tegaskan dalam kesempatan ini, sejak pertama kali kejadian, saya sudah memberikan keterangan. Hari pertama, polsek datang, dari polres datang, dari polda datang, dari Bareskrim dan densus pun ada. Dan saya selalu memberikan keterangan. Langsung saya berikan, tidak pakai nanti. Jadi, kalau saya dibilang tidak memberikan keterangan, saya kira humas (Polda Metro Jaya dan Mabes Polri) tidak tahu. Karena saya memberikan keterangan bukan ke humas.
Humas Polri menyatakan, keterangan Anda mestinya masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Bagaimana terkait itu?
Kalau terkait dengan diperiksa, saya kira memberikan keterangan tidak selalu dalam BAP. Penyidik itu mengetahui adanya interview, ada interogasi, dan lain-lain. Jadi, kalau dibilang tidak memberikan keterangan, dia (Humas Polri) lupa barangkali dan tidak paham teknis.
Apa lagi kejanggalan penanganan perkara Anda selama ini?
