Tati satu diantara 50 pasangan mengaku sudah hidup bersama Mamat sejak tahun 1977 dan telah dikarunia 5 orang anak dan 5 orang cucu.Namun status pernikahannya belum diakui secara hukum. Sebab, pernikahan dibawah tangan yang dilakukannya belum pernah didaftarkan sama sekali ke KUA.bahkan akibat pernikahan sirihnya itu diakuinya sangat sulit untuk mengurus administrasi kependudukan.
“Ya, mudah-mudahan saja, dengan menikah kembali keluarga kami punya Kartu Keluarga dan dapat bantuan dari pemerintah,”ucap Tati
Lain halnya dengan Ijan (60) adalah salah satu orang tua yang merasakan kebahagiaan. Putranya Iyan (25) sudah menikah dengan Raisal (20) sejak satu tahun lalu. Namun karena tak memiliki biaya, Iyan tak mampu menebus buku nikah di KUA.
“Waktu nikah, anak saya hanya punya uang Rp400.000. Sementara penghulu minta uang Rp1,5 juta. Akad nikah sudah dilaksanakan, tetapi mereka tak memiliki buku nikah karena kekurangan membayar ke KAU,”kata dia (yan)