Enam Ormas Masuk Daftar Perppu

Sanksi terakhir dapat dilakukan oleh kementerian, lembaga, atau instansi yang menerbitkan izin pembentukan ormas pasca keluarnya surat peringatan pertama yang kemudian disusul sanksi pengehentian kegiatan. ”Tatkala yang diberi izin ngawur, yang diberi izin ngaco, yang diberi izin tidak sesuai dengan kesepakatan semula,” terang Wiranto.

Lain dengan ketentuan dalam UU Ormas, surat peringatan pada Perppu Ormas hanya dikeluarkan sekali. Itu pun dengan jangka waktu satu pekan. Hal tersebut dijabarkan dalam pasal 62 yang juga ubahan pasal serupa pada UU Ormas. Dengan pasal 60, 61, dan 62 pada UU Ormas, mekanisme pemberian sanksi sampai pencabutan status badan hukum ormas tidak butuh waktu lama.

Bahkan, pemerintah tidak perlu meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA), DPR, kejaksaan, maupun aparat kepolisian untuk menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan sebagaimana diatur dalam pasal 65 UU Ormas. Pemerintah juga tidak perlu melalui tahapan di meja hijau sampai keluar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap alias inkracht.(ygo/jpnn/din)

Ormas yang disebut Perppu:

  1. Anas (Aliansi Nasional Anti Syiah)
  2. HTI (Hizbut Tharir Indonesia)
  3. JAT (Jamaah Ansahrut Tauhid)
  4. MMI (Majelis Mujahidin Indonesia), FUI (Forum Umat Islam)
  5. FPI (Front Pembela Islam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan