Kendati demikian, ijin tersebut diharuskan untuk mencegah pemasangan spanduk yang asal tempel. Lia menjelaskan, jika dilihat aturan, definisi reklame adalah alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk corak ragamnya untuk tujuan komersial. Selain itu spanduk atau reklame tersebut digunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau menyajikan suatu barang, jasa, orang, ataupun untuk menarik perhatian umum.
“Baik pada suatu barang, jasa atau pun orang yang ditempatkan untuk dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar dari suatu tempat umum, kecuali yang dilakukan pemerintah. Jadi yang menjadi objek pajak itu yang dikecualikannya adalah yang dilakukan pemerintah,” jelasnya.
Lia mengaku, hingga saat ini pihaknya belum bisa memperkirakan berapa kerugian yang dialami pemerintah. Sebab dari 80 persen tersebut belum diketahui berapa spanduk yang bertujuan komersil.
Namun Ia tidak menampik, bahwa pihaknya selalu saja mengalami kecolongan oleh pihak pihak perusahaan yang bandel. Untuk mengantisipasi hal tersebut, biasanya, pihak Dispenda menerjunkan langsung untuk melakukan pengontrolan.
“Dari kita biasanya yang menurunkan langsung spanduk-spanduk tersebut.Kan nantinya mereka pasti nyari, lalu datang ke kita. Dari situ kita akan menjelaskan seharusnya spanduk seperti itu terkena pajak,” pungkasnya. (ziz/gun).