jabarekspres.com, CIMAHI – Usai hari lebaran, kota Cimahi tampak kumuh. Hal itu akibat banyaknya spanduk-spanduk ucapan selamat Idul fitri 1438 H di sejumlah lokasi. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Cimahi, Aris Pramono mengatakan
banyaknya spanduk ucapan lebaran itu, mencapai 80 persennya tidak berizin. Pihaknya akan segera melakukan penertiban agat kota Cimahi kembali bersih dari spansuk liar.
“Hari ini sampai besok akan kami cabut dan kami sita. Terutama spanduk yang memuat iklan produk-produk tak berijin,” ujarnya saat ditemui usai apel, Senin (3/7).
Aris mengimbau, kepada seluruh elemen masyarakat Kota Cimahi, agar pemasang spanduk mendaftarkan diri ke perijinan di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP).
“Sebab mereka yang memasang spanduk berijin itu lokasinya sudah ditentukan, sehingga tidak membuat kota Cimahi jadi kumuh. Tolong spanduk yang bersponsor bayar pajaknya jangan selalu ingin gratis,” katanya.
Dengan banyaknya spanduk tidak berijin tersebut membuat para pemasang seenaknya menempel spanduk mereka. Padahal mereka melanggar Perda Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
“Sekarang terlihat di JPO-JPO penuh dengan spansuk liar. Belum lagi yang dipasang membentang jalan, yang kotor dan robek menambah kumuhnya suasana kota. Ingat kebersihan kota Cimahi itu kan tanggungjawab bersama,” jelasnya.
Hasil pantauan Jabar Ekspres di lapangan, sejumlah anggota Satpol PP Kota Cimahi menurunkan ratusan spanduk ucapan selamat dan iklan produk liar, yang menempel di jalan-jalan Kota Cimahi.
Penurunan spanduk tersebut dilakukan mulai dari Jalan Amir Mahmud, Gatot Subroto, Sriwijaya hingga Jalan Cihanjuang.
Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pajak Dinas Pendapatan Daerah Kota Cimahi, Lia Yuliati, mengungkapkan, hampir 80 persen spanduk ucapan selamat hari raya idul fitri di Kota Cimahi tidak berizin. Padahal, kata Lia, pemasangan spanduk ucapan selamat itu gratis dan tidak dikenakan pajak, namun tetap harus ada izin pemasangannya.
“Izin penayangan reklame sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 18 tahun 2014, untuk instansi pemerintah atau partai politik yang menerbitkannya itu tidak dikenakan pajak, yang dikenakan pajak itu yang bersifat komersial, mempromosikan produk, seperti itu,” ujar Lia.