jabarekspres.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menindak tegas para penunggak pajak. Yang terbaru, DJP melakukan paksa badan (gijzeling) penunggak pajak berinisial KJM sejak Senin (19/6). Pria 60 tahun itu dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Salemba, Jakarta.
Kepala Lapas Kelas II-A Salemba Dadi Mulyadi menjelaskan, KJM tiba sekitar pukul 17.15 WIB. Untuk sementara KJM ditempatkan di ruangan khusus sandera, yakni blok Saroso lantai 3 kamar 7. ”Yang bersangkutan dalam keadaan sehat,” ucapnya kemarin.
KJM merupakan penunggak pajak paling besar yang dititipkan DJP di Lapas Kelas II-A Salemba. Total tunggakan pajak KJM mencapai Rp 66,3 miliar. ”Sebelumnya (yang tertinggi, Red) Rp 40 miliar,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama.
Baca Juga:Bersih-bersih PKL di Malam TakbiranSidang Isbat Penetapan 1 Syawal Digelar 24 Juni
Hestu memastikan, pihaknya tidak sembarangan melakukan penyanderaan. Langkah tegas itu dilakukan kepada penunggak pajak yang tidak patuh. (syn/c9/oki)
