jabarekspres.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menindak tegas para penunggak pajak. Yang terbaru, DJP melakukan paksa badan (gijzeling) penunggak pajak berinisial KJM sejak Senin (19/6). Pria 60 tahun itu dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Salemba, Jakarta.
Kepala Lapas Kelas II-A Salemba Dadi Mulyadi menjelaskan, KJM tiba sekitar pukul 17.15 WIB. Untuk sementara KJM ditempatkan di ruangan khusus sandera, yakni blok Saroso lantai 3 kamar 7. ”Yang bersangkutan dalam keadaan sehat,” ucapnya kemarin.
KJM merupakan penunggak pajak paling besar yang dititipkan DJP di Lapas Kelas II-A Salemba. Total tunggakan pajak KJM mencapai Rp 66,3 miliar. ”Sebelumnya (yang tertinggi, Red) Rp 40 miliar,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama.
Hestu memastikan, pihaknya tidak sembarangan melakukan penyanderaan. Langkah tegas itu dilakukan kepada penunggak pajak yang tidak patuh. (syn/c9/oki)