Menkeu Pastikan THR Cair

Ketiga, PMK Nomor 76/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Keempat, PMK Nomor 77/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada  Lembaga Nonstruktural.

Dengan terbitnya PMK ini, pencairan THR dan pensiun ke-13 tetap tergantung pada kecepatan satker mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Bila sudah disampaikan oleh satker, maka proses selanjutnya adalah KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). (ken/rie) 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan