“Targetnya nanti – kalau semuanya lancar, mudah-mudahan akhir bulan Maret 2018 sudah ada pemenang lelangnya,” harap Robin.
Dirinya memaparkan, skema pengerjaan yang diterapkan dalam proyek ini adalah Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Robin mengatakan nantinya TPPAS Legok Nangka akan dikelola oleh badan usaha dan akan menghasilkan listrik yang akan dijual ke PLN.
“Skema ini kita melibatkan investor badan usaha swasta untuk berinvestasi dalam proyek ini. Karena sifatnya investasi, mereka (badan usaha) memerlukan keuntungan. Nah, disitulah kemudian mereka diperbolehkan keuntungannya menjual listrik kepada PLN,” jelas Robin.
Namun, apabila keuntungan badan usaha dari penjualan tidak terpenuhi maka akan diberlakukan tipping fee atau biaya pengelolaan sampah yang disesuaikan dengan inflasi. Anggaran tipping fee yang akan berlaku adalah yang berbiaya terendah.Tetapi, kalau hanya dari hasil penjualan listrik tidak cukup keuntungannya makanya ada yang namanya tipping fee.
“Jadi nanti Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama dengan enam kabupaten/kota itu di APBD-nya harus menganggarkan yang namanya tipping fee untuk dibayarkan kepada investor,”tutup dia (yan)