Didominasi Motor, Penyerobotan Jalur KA Masih Tinggi

Sosialisasi Keselamatan Perlintasan KA
FAJRI ACHMAD NF / JABAR EKSPRES
KESELAMATAN BERKENDARA: Petugas PT KAI dibantu oleh komunitas Edan Sepur menyosialisasikan himbauan dilarang menerobos pintu perlintasan pada pengendara yang menerobos arah di pintu perlintasan kereta api Andir, Jalan Abdurrahman Saleh, Kota Bandung, Senin (19/6). Sosialisasi dilakukan supaya pengguna jalan khususnya pengendara sepeda motor mematuhi aturan lalu-lintas dengan tidak menerobos dan melawan arus di pintu perlintasan kereta api, karena selain mengancam keselamatan
0 Komentar

jabarekspres.com, BANDUNG – Tingkat kemacetan saat mudik dipastikan bertambah. Selain tingginya intensitas lalu lintas, angka penyerobotan di jalur kereta api pun menjadi salah satu penyebab kemacetan.

Di kota Bandung, kondisi tersebut saling serobot antar-pengendara, utamanya,  kendaraan roda dua, yang sebenarnya, sudah jelas, sikap itu membahayakan keselamatan, dan berisiko terjadinya kecelakaan.

Karena itu, Ditektorat Jenderal (Ditjen) Kereta Api (KA) Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung melakukan upaya-upaya preventif. Yaitu, melakukan pemasangan spanduk keselamatan. ”Pemasangan itu pada 16 perlintasan rawan,” tandas Kepala PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Saridal, usai sosialsiasi keselamatan di perlintasan kereta api Stasiun Andir, belum lama ini.

Baca Juga:Disdik Jabar Wajibkan Sekolah Terima Siswa RMPBRI Pangkas Persediaan Uang Tunai

Saridal menyatakan, sasaran kegiatan ini adalah individu yang kesadaran dan kedisiplinannya masih rendah, terutama, saat melintasi perlintasan sebidang ketika pintu perlintasannya sudah menutup. Di kota Bandung, selain Andir, pihaknya pun menggelar sosialisasi pada perlintasan yang rawan lainnya. Antara lain, Jalan kawasan Kosambi, Ahmad Yani, dan Laswi.

Kepala Humas PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung Joni Martinus menambahkan, saat ini, di wilayahnya, terdapat 533 perlintasan. Jumlah itu terdiri atas 89 perlintasan resmi terjaga, 187 perlintasan resmi tidak terjaga, dan 257 perlintasan liar alias tidak resmi.

Berdasarkan Undang Undang (UU) UU 23/2007, dan Peraturan Pemerintah (PP) 56/2009 pasal 78 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, jelas Joni, seluruh lapisan masyarakat wajib mendahulukan perjalanan kereta. Karenanya, Joni menyatakan, sudah seharusnya, masyarakat pengguna dan pengendara jalan bersikap disiplin, terutama saat pintu perlintasan tertutup.

”Jangan meyerobot karena selain melanggar aturan dan bisa terkena sanksi, yang lebih fatal adalah berisiko sangat tinggi, yaitu keselamatan. Mudah-mudahan, melalui pemasangan spanduk keselamatan ini, masyarakat lebih peduli dan kesadaran serta pemahaman dan disiplinnya bertambah,” tuturnya Joni.   (win/bbs/rie)

0 Komentar