PHK Sepihak, AMT Mogok Kerja

jabarekspres.com, BANDUNG – Puluhan Awak Mobil Tangki (AMT) Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Ujungberung, Kota Bandung melakukan aksi mogok kerja mulai terhitung 19 Juni sampai 26 Mei 2017. Unjuk rasa terjadi karena PHK sepihak anak perusahaan Pertamina terhadap 414 AMT di seluruh Indonesia.

”Kami akan melakukan aksi ini hingga tuntutan dipenuhi oleh pihak perusahaan. Apabila sampai tanggal 26 Juni tidak mencapai titik temu, kami akan menunggu instruksi dari pusat, baik lanjut ataupun tidak mogok kerja ini,” kata Korlap Aksi, Siswo Triadi di sela-sela aksi mogok kerja di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (19/6).

Siswo mengungkapkan, permasalahan di TBBM Ujungberung buntut dari pemeriksaan Medichal Checkup (MCU) terhadap AMT yang notabene sehat, tapi dinyatakan sakit. Selain itu, katanya,  AMT yang ketahuan sakit, pihak perusahaan bahkan sampai melakukan PHK.

”Kami membetulkan bahwa dia ditemukan sakit, tapi kan sakit juga setelah dia bekerja empat tahun di sini. Kalau sakit mestinya diobatin, bukan malah di PHK, yang kami bikin marah hal itu,” ungkapnya.

Siswo menjelaskan, pihak PT Pertamina Patra Niaga kemudian menunjuk jasa perusahaan pemborong pekerjaan atau vendor PT Ceria Utama Abadi (CUA) yang melakukan penentuan lama kontrak kerja yang diberlakukan. ”Masalah kontrak, koq yang lama (AMT) cuma enam bulan, sedangkan yang baru (AMT) langsung dapet tiga tahun sama vendor CUA yang baru, urusannya memegang karyawan,” jelasnya.

Dia juga berharap, tuntutan yang dilayangkan melalui aksi mogok kerja ini dapat direspon oleh anak perusahaan PT Pertamina Patra Niaga. ”Kami berharap pekerjakan kembali AMT yang di PHK sepihak, bayarkan upah lembur kami dan tunjangan, dan masalah BPJS tolong segera diselesaikan, karena gaji kami sudah dipotong tiap bulan, tetapi kami belum mendapatkan kartu BPJS hingga saat ini,” tuturnya.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Rudy Permana menjelaskan, alasan PHK terhadap sejumlah karyawan Perusahaan Pemborong Pekerjaan Pengangkutan (4P) di area operasional distribusi BBM Pertamina Patra Niaga. ”Mereka tidak memenuhi syarat pengangkatan sebagai karyawan tetap dipekerjakan di perusahaan 4P,” paparnya.‎ (yul/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan