Kalaupun perppu diterbitkan, Arif menilai masalah tidak bisa langsung selesai. Sebab, ada proses penyusunan yang juga membutuhkan waktu. Di sisi lain, penyelenggara juga membutuhkan penyesuaian untuk memahaminya. (far/c6/fat/rie)
Nasib RUU Pemilu Kritis

Menteri Dalam Negeri