Nasib RUU Pemilu Kritis

jabarekspres.com, JAKARTA – Pembahasan RUU Pemilu yang sudah berjalan hampir tiga masa sidang terancam berakhir antiklimaks. Pasalnya, pemerintah mengancam menarik pembahasan yang saat ini berlangsung di panitia khusus (pansus) DPR. Penyebabnya, permintaan pemerintah untuk mempertahankan presidential threshold (ambang batas perolehan suara parpol untuk pencalonan presiden) belum mendapat kepastian.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, selama pembahasan, pemerintah banyak mengalah pada isu-isu tertentu. Misalnya, penambahan kursi DPR hingga pemberian dana pelatihan saksi partai. Namun, hal berbeda justru dilakukan fraksi-fraksi DPR.

”Maka, saya juga mohon teman-teman fraksi di pansus ya ngalah juga dong,” ujarnya kemarin.

Jika terus seperti itu, dia memastikan tidak akan pernah ada titik temu. Pihaknya pun mulai mempertimbangkan opsi untuk menarik RUU tersebut dari pembahasan. Hal itu diperbolehkan dan diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Sebagai gantinya, pemerintah bisa menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Meski demikian, politikus senior PDIP itu menegaskan bahwa perppu adalah opsi terakhir. Untuk itu, dia masih berharap fraksi-fraksi partai di DPR mau mengubah sikap. ”Saya kira masih ada waktu,” imbuhnya.

Disinggung soal alasan pemerintah memaksa adanya PT, Tjahjo menyatakan bahwa sistem presidensial yang dianut Indonesia sangat kuat. Dengan adanya dukungan partai yang cukup, stabilitas di pemerintahan juga bisa lebih terjaga. Apakah untuk mempermudah pemenangan kembali Presiden Jokowi pada 2019? Tjahjo mem­bantahnya.

”Semua bisa maju, Pak Prabowo bisa maju, siapa pun bisa maju kok. Jujur (PT) 20-25 tuh bisa empat sampai lima pasang loh,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 akan sangat rumit jika pemerintah menarik pembahasan RUU di DPR. Pasalnya, semua norma yang sudah disepakati dalam pembahasan RUU Pemilu dibatalkan. Termasuk penetapan 17 Juli sebagai hari pemungutan suara.

Selain itu, regulasi Pemilu 2019 otomatis mengikuti UU Pemilu yang lama. Padahal, dengan adanya putusan MK, desain kepemiluan sudah berbuah. ”Tafsir putusan MK jadi sepenuhnya diterjemahkan KPU. Misalnya, soal pemilu legislatif dan pemilu presiden yang dilaksanakan serentak. Kan UU lama gak mengatur,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan