Diingatkan, pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tanpa izin akan diberikan sanksi sebagaiana diatur PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi ini juga berlaku untuk PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja usai Lebur dan cuti bersama Lebaran.(yan)
Menpan Resmi Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News