Sedangkan , untuk PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun berusia 58 tahun. Untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun dan Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Fungsional ahli utama adalah 65 tahun
Dirinya menambahkan bagi seluruh PNS pemberhentian serta kenaikan pangkat akan tetap berlaku meskipun terdapat Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun.
“Jadi apabila berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun mencapai 56 tahun tetapi masih bersedia melaksanakan tugas, maka PNS bisa ditugaskan kembali tetapi tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun sampai batas usia pensiun 58 tahun,” pungkasnya.(yan)
