jabarekspres.com, CIMAHI– Puluhan pegawai honorer kategori 2 di Kota Cimahi mendatangi Kantor DPRD Kota Cimahi, Selasa (13/6), untuk melakukan audiensi terkait tuntutan mereka dalam hal kesejahteraan dan kejelasan status.
Para pegawai honorer K2 tersebut diterima oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widiatmoko, di ruang komisi 4 DPRD Kota Cimahi. Audiensi sendiri berlangsung selama hampir dua jam.
Koordinator pegawai honorer Aliansi Kategori 2 Bersatu (AK2B) Kota Cimahi, Eko Marhendro, diantaranya menuntut kesejahteraan yang sebelumnya mereka dapatkan namun kini tidak lagi mereka rasakan.
”kami kesini untuk memperjuangkan hak kami mengenai kesejahteraan,” ujar Eko ketika ditemui seusai audiensi di Kantor DPRD Kota Cimahi, Selasa (13/6).
Eko menjelaskan jika dulu pegawai honorer K2 148 pegawai honorer K2 lainnya, mendapatkan tunjangan daerah dan dana hibah, namun kedua hal tersebut tidak lagi mereka dapatkan.
”Buat kami pegawai honorer K2, sangat tidak adil ketika daerah lain masih memberikan.tunjangan daerah dan dana hibah, sedangkan kami tidak mendapatkan apa-apa,” jelas Eko.
Tuntutan lain yaitu pengangkatan sebagai PNS. Namun hal tersebut sepertinya terlampau sulit untuk direalisasikan, mengingat pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2014.
”Jelas tujuan akhir kami adalah agar kami diangkat menjadi PNS, tapi kan ada regulasi yang menyebutkan kalau yang sudah berusia di atas 35 sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB,” terangnya.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widiatmoko, pihaknya akan menyampaikannya kepada pemerintah daerah Cimahi.
”Sebetulnya tuntutan yang disampaikan mereka, minimal mereka bisa mendapatkan Surat Keterangan (SK) sebagai honorer dari Plt. Wali Kota Cimahi, dan pasti masalah kesejahteraan mereka juga,” ungkap Wahyu ditemui di tempat yang sama.
Selain itu, Wahyu menuturkan jika audiensi yang disampaikan oleh para pegawai honorer K2 tersebut supaya diangkat sebagai PNS bukanlah yang pertama kalo, sebab sebelumnya mereka sudah beberapa kali menyampaikan tuntutan mengenai hal tersebut.