Ingat, THR Harus Dibagikan H-7

jabarekspres.com, BANDUNG -Tunjangan Hari raya (THR) selalu menjadi permasalahan yang dialami oleh buruh. Alasan itulah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung mengimbau seluruh perusahaan membayarkan THR tepat waktu,  paling lambat 7 hari sebelum lebaran 2017. Perusahaan yang membandel akan diberikan sanksi administrative oleh Disnaker.

Hal itu diungkapkan Kepala Disnaker Kota Bandung Asep Cucu Cahyadi kepada sejumlah wartawan yang meliput kegiatan di disnaker jalan Martanegara,  Kota Bandung, baru-baru ini.  Dia  menjelaskan sesuai dengan peraturan Kemenaker tahun 2016, para pengusaha wajib membayarkan THR kepada para karyawannya.

” Dalam peraturan menaker itu adalah  mengatur soal  keseragaman dalam hal pemberian THR. Peraturan ini tentunya berlaku untuk seluruh perusahaan. Jadi harus dibayarkan pengusaha  paling lambat tujuh hari sebelum lebaran tiba,” katanya.

Dia mengatakan, peraturan tersebut juga mengatur kategori karyawan yang berhak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Salah satu poinnya menyebutkan karyawan yang baru bekerja satu bulan berhak menerima THR.

Dia mengatakan, karyawan yang baru 1 bulan bekerja dapat menerima THR asalkan tercatat di Disnaker.

“Di dalam pasal 8 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa pegawai yang baru sebulan secara terus menerus berhak menerima THR. Namun pada kenyataannya masih banyak buruh yang belum tahu tentang ini. Mereka yang menerima THR itu, sepanjang masuk dalam ketenagakerjaan sebagai pekerja formal. Artinya pemberi upah mendapat keuntungan dari memperkerjakan  karyawan. Pokoknya memberikan THR wajib memberikan THR,” katanya.

Dia menegaskan, pengusaha yang belum membayar atau menunggak THR karena kondisi keuangannya tidak memungkinkan bakal diberikan keringanan yaitu, satu bulan kemudian.

“Bagi pengusaha yang karena kondisi perusahaan yang tidak bisa membayar, bulan depan harus membayar dan kena sanksi administratif membayar 5 persen dari nilai THR yang diberikan ke karyawannya itu,” pungkas Asep. (pan/gun)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan