Atas perbuatannya, DR dan BW dijerat pasal 132 ayat (1), jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun,” pungkasnya.(ziz/yan).
