Narkoba Jenis LSD Kembali Beredar

Narkoba LSD Kembali Beredar
TUNJUKAN BUKTI: Kapolres Cimahi AKBP Rusdi Pramana Suryanegara menunjukan hasil temuan barang narkotika jenis LSD yang kini kembali digunakan oleh pecandu Narkoba.
0 Komentar

Atas perbuatannya, DR dan BW dijerat pasal 132 ayat (1), jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun,” pungkasnya.(ziz/yan).

0 Komentar