Bareskrim Terapkan TPPU Kasus Korupsi GBLA

jabarekspres.com, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) di Gedebage, Kota Bandung kembali mencuat. Kemarin (6/6), Bareskrim menahan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) sekaligus mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Dinas TRCK) Pemkot Bandung Yayat Ahmad Sudrajat (YAS) yang telah berstatus tersangka. Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga diterapkan untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp 103 miliar.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Kombespol Endar Priantoro menuturkan, tersangka YAS telah ditahan di rutan Bareskrim, Polda Merto Jaya. Tersangka diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan stadion di Gedebage tersebut. ”Penahanan dilakukan per 6 Juni,” terangnya ditemui di Kantor Dittipikor Bareskrim kemarin.

Korupsi tersebut diduga dengan modus mengubah spesifikasi bangunan. Terdapat perbedaan spesifikasi antara perencanaan dengan pelaksanaan pembangunannya. Spesifikasi yang diubah di antaranya, struktur bangunan berupa pondasi, pemilihan tanah dan lainnya. ”Perbedaan spesifikasi ini diduga akibat mark up dari tersangka,” jelasnya.

Dari hasil kajian yang dilakukan Bareskrim, lembaga dan ahli diketahui kerugian dari mark up tersebut mencapai Rp 103 miliar dari proyek senilai Rp 545 miliar. Dengan kerugian yang begitu besar, maka sangat memungkinkan ada pihak lain yang terlibat. ”Kami pastikan ada tersangka lainnya nanti,” tuturnya.

Dari penyidikan selama ini sudah diketahui arah kasus ini menuju ke siapa. Tentunya, selanjutnya akan diproses pada siapa saja yang terlibat dengan kasus dugaan korupsi. ”Arahnya sudah ketahuan ke siapa,” ujarnya.

Apakah akan memanggil Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan? Dia mengatakan, selama dibutuhkan tentu siapapun akan dipanggil untuk melihat keterkaitannya. ”Yang pasti, nanti akan ada penetapan tersangka lainnya,” papar polisi dengan tiga melati di pundaknya.

Tidak hanya itu, Bareskrim juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus tersebut. Akan dilihat kemana saja aliran dana tersebut dan menjadi aset bergerak atau tidak bergerak semacam apa. ”TPPU menyusul langsung setelah ini. Uang negara harus dikembalikan,” paparnya.

Endar mengakui, penanganan kasus dugaan korupsi stadion tersebut cukup lama. Sebab, proyek stadion itu begitu besar dengan tingkat kerumitan yang tinggi. Perlu berbagai macam ahli untuk bisa menghitung kerugian negara. ”Konstruksinya sangat rumit lho,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan