Palsukan Obat Herbal Rp 18 Miliar

Dari penangkapan tersebut, diamankan bermacam-macam obat herbal palsu dengan berbagai merek yang siap edar. Polisi juga menyita mesin nomorator atau mesin penentu kadaluarsa, serta bahan-bahan racikan obat dan satu unit mobil ekspedisi.

”Untuk menguji mutu dari obat herbal palsu itu, kami telah menyerahkan sampel ke Balai besar Badan pengawasan obat dan minuman (BPOM),” sebutnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Niko Nurulloh Adi Putra menjelaskan, produk herbal yang dipalsukan tersangka merupakan produk yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Berdasarkan barang bukti dan keterangan IS, setidaknya ada 6 produk obat herbal yang selama ini telah dipalsukannya.

”Dari pengakuan pemilik resmi merek, kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp 18 miliar karena dia gak pernah merasa mengedarkan obat herbal di Jabar tapi barangnya banyak beredar, jadi dia curiga lalu lapor ke kita,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka diganjar dengan pasal 100 ayat (1), dan (2) Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek atau pasal 72 UU nomor 19 tahun 202 tentang Hak Cipta, dengan ancaman kurungan panjara maksimal 10 tahun. (ziz/rie)

Tinggalkan Balasan