Menurutnya, seluruh proses hukum telah sesuai prosedur. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, hingga penetapan status tersangka. ”Gelar perkara dilakukan. Bukan tidak dilakukan. Pemeriksaan saksi terlapor hingga ahli, kami hadirkan semua. Jangan mengada-ada,” papar mantan Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalimantan Timur tersebut.
Mantan Kabidhumas Polda Jawa Timur itu menyatakan, dalam kasus Rizieq dan Firza, polisi menonjolkan sisi pornografi. Namun, bukan berarti pengunggah foto kliennya dibiarkan begitu saja. ”Kami tonjolkan UU pornografi. Pornografi inilah yang kami tonjolkan dulu. Nah, nanti juga makanya kami masukkan itu UU ITE kalau misalkan kami menemukan siapa yang menyebar, nanti sama-sama kami ajukan di situ (proses pidana, Red),” terang dia.
Selain kasus yang telah menjadikan Rizieq sebagai tersangka, ada juga kasus yang masih menjadikannya sebagai saksi terlapor. Ada dua kasus, hingga kemarin, terus berjalan. Yakni, kasus dugaan keterlibatan permufakatan jahat (makar) pada aksi 212 dan penghinaan kepada logo uang baru Bank Indonesia. ”Untuk kasus makar dan logo uang baru masih berjalan. Penyidik juga sedang memproses kasusnya. Statusnya masih penyidikan. Belum ada perkembangan,” paparnya.
Sementara itu, Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul menjelaskan bahwa instansinya belum menentukan bakal menerbitkan red notice atau sebaliknya. Sampai saat ini, Polri masih merencanakan untuk membuat gelar perkara kasus yang menyeret Rizieq sebagai tersangka.
”Proses penerbitan red notice melalui gelar perkara,” kata dia kemarin. Bukan hanya itu, Polri juga butuh masuk dan saran dari satuan internal mereka
Pria yang akrab dipanggil Martin itu mengungkapkan bahwa hasil gelar perkara tersebut yang akan menentukan langkah Polri. ”Akan menerbitkan red notice atau tidak,” jelasnya.
Kalau pun tidak sampai terbit red notice, bukan berarti Polri tinggal diam. Rizieq sebagai tersangka dugaan penyebaraan konten pornografi tetap mereka kejar. ”Kami melakukan upaya sendiri untuk dapat memeriksa HRS (Habib M. Rizieq Shihab),” terang dia.
Lebih lanjut, Martin menuturkan, keterangan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dibutuhkan dalam penyidikan yang masih berlangsung. Sebaliknya, jika harus menerbitkan red notice Polri pasti mendapat bantuan Interpol. Sebab, selama ini mereka menjalin hubungan baik dengan aparat kepolisian dari berbagai negara. Baik secara langsung maupun melalui Interpol. ”Kepolisian internasional sudah memiliki hubungan yang erat dengan Indonesia.