Dorong Produktivitas Sumber Daya ASN

jabarekspres.com, BANDUNG – Saat ini masih ada stigma negatif mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang cenderung malas, kurang profesional, boros, diliputi KKN dan lain sebagainya. Maka diperlukan berbagai pengaturan kembali baik pada aspek-aspek pemera­taan, ketatalaksanaan dan sumber daya ASN.

Pernyataan tersebut diung­kapkan Kepala Badan Kepe­gawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bandung Dr H. Erick Juriara Ekananta, M.Si., saat membuka acara So­sialisasi Peraturan Pemerin­tah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomen­klatur Jabatan Pelaksana Lingkup Pemkab Bandung di Bandung, baru-baru ini.

“Pengaturan yang diperlu­kan ini khususnya pada sisi efisiensi dan efektifitas ser­ta produktifitas sumber daya ASN melalui pembagian tugas yang seimbang dalam mencapai visi pembangunan untuk meningkatkan kuali­tas dan kuantitas kinerja,” papar Kepala BKPPD.

ASN, lanjut Erick Juriara, merupakan aset nasional yang bertugas menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di segala bi­dang. ASN yang profesional adalah sosok pegawai yang dibutuhkan agar pelaksanaan pemerintahan dapat berjalan secara efektif untuk melayani masyarakat secara merata.

Seiring dengan perkembangan zaman, semakin banyak pula tuntutan refor­masi yang menghendaki terwujudnya pemerintahan yang bersih, berwibawa, transparan dalam menjalan­kan tugas pelayanan publik dengan tekad memerangi praktik KKN serta mewujud­kan good governance.

“ASN mempunyai peranan yang strategis dalam me­nentukan berhasil atau ti­daknya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” ujar Erick.

Sosok ASN yang mempu­nyai kompetensi, menurutnya, ditandai dari sikap dan pe­rilakunya yang profesional dan memiliki kesadaran akan tanggungjawabnya sebagai pelayan publik akan mampu menjalankan peran tersebut.

Erick mengharapkan para peserta mampu meningkat­kan pemahaman dan me­nyatukan kesamaan per­sepsi yang berkaitan dengan berbagai perkembangan kebijakan dan peraturan baru khususnya terkait ma­najemen kepegawaian yang mana sampai saat ini masih ditemukan permasalahan dalam implementasinya.

“Ada 14 aspek yang men­cakup manajemen ASN, terutama yang berkaitan dengan batas usia pensiun, cuti dan lain sebagainya yang nanti akan disampaikan pemateri,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan