Dengan memanfaatkan LPMUBTI/ Fintech P2P Lending, pemberi pinjaman dapat bertemu dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam-meminjam uang secara langsung melalui sistem elektronik secara online tanpa perlu saling mengenal. Keunggulan utama dari FinTech P2P Lending ini antara lain:
Pertama, tersedianya dokumen perjanjian dalam bentuk elektronik secara online untuk keperluan para pihak. Kedua, tersedianya kuasa hukum untuk mempermudah transaksi secara online.
Ketiga, penilaian risiko terhadap para pihak, pengiriman informasi tagihan (collection), penyediaan informasi status pinjaman kepada para pihak dapat disediakan secara online. Keempat, penyediaan akun khusus berupa escrow account dan virtual account di perbankan kepada para pihak, sehingga seluruh pelaksanaan pembayaran dana berlangsung dalam sistem perbankan.
Industri Fintech P2P Lending diharapkan dapat bertumbuh serta mampu menjadi alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat, terlebih bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Implementasi Fintech P2P Lending di Indonesia juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan dana tunai secara cepat, mudah, dan efisien, serta meningkatkan daya saing perekonomian negara.
Karenanya, jangan ragu untuk bangkit bersama mendorong perekonomian nasional bangsa melalui pemanfaatan Fintech. Namun sebelum itu, jangan lupa pastikan bahwa perusahaan Fintech yang Anda pilih sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Selamat Hari Kebangkitan Nasional! (adv)