JALUR AKADEMIK
- Menyerahkan fotokopi Ijazah yang dilegalisasi danSHUN, paket B asli atau Surat Keterangan Hasil UjianNasional, yang diterbitkan Sekolah/Madrasah, bagicalon peserta didik lulusan Tahun Pelajaran 2016/2017.
- Bagi lulusan sebelum tahun 2016/2017 menyerahkanfotokopi Ijazah yang dilegalisasi dan Surat Hasil UjianNasional (SHUN) SMP/MTs, paket B asli.
- Menyerahkan fotokopi Akta Kelahiran.
- Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)orang tua, Fotokopi Kartu Keluarga (KK) danmenunjukkan KTP orang tua calon peserta didik sertaKK asli.
- Menyerahkan Surat Keterangan Berkelakuan Baik darisekolah/madrasah asal yang menyatakan tidak terlibatkenakalan remaja, penyalahgunaan Narkoba, tawuran,dan genk motor, sedangkan bagi lulusan sebelum tahun2016/2017 menyerahkan Surat KeteranganBerkelakuan Baik dari Kepolisian.
- Menyerahkan Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlakyang dibuat Orangtua/Wali (format disediakan sekolah,Form: SPTJM-OTW).
MEKANISME PENDAFTARAN
Pendaftaran, berupa penerimaan persyaratan dan entri data/informasi Calon Peserta Didik yang dilakukan secara langsungatau daring (online) oleh panitia/operator tingkat sekolah
- Calon Peserta Didik boleh memilih dua pilihan Sekolah yang berada di seluruh Daerah Provinsi;
- Setiap Calon Peserta Didik dapat memilih dua sekolah pilihanyang berada di Daerah Kabupaten/Kota yang sama;
- Setiap Calon Peserta Didik bebas memilih untuk sekolah pilihanke-1, pilihan ke-2 wajib memilih sekolah yang berada dekatdengan tempat tinggal;
- Calon Peserta Didik SMK dapat memilih 2 (dua) KompetensiKeahlian (pilihan ke-1 dan ke-2) dalam satu SMK, atau Kompetensi Keahlian yang sama/Kompetensi Keahlian berbeda(pilihan ke-1 dan ke-2) untuk 2 (dua) SMK;
- Calon Peserta Didik berkebutuhan khusus dapat diterima diSMK sesuai dengan ketentuan perundang undangan yangberlaku;
- Calon Peserta Didik yang sudah mendaftar, tidak dibenarkanmengubah pilihan satuan pendidikan yang menjadi pilihannya;
- Seluruh berkas pendaftaran, tidak dapat diambil sampaidengan pengumuman penerimaan peserta didik baruditetapkan oleh satuan pendidikan.
PROSES SELEKSI
Jalur Non-Akademik
- Seleksi, SMK jalur non akademik afirmasi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu, dilakukan melaluiverifikasi database dan/atau verifikasi lapangan Calon Peserta Didik;
- Bagi Calon Peserta Didik yang tidak dapat diterima disekolah pilihan ke-1, akan dilimpahkan secara otomatisoleh sistem ke sekolah pilihan ke-2 untuk selanjutnyadiperingkat di sekolah pilihan ke-2 sampai denganjumlah daya tampung di sekolah pilihan ke-2 tersebut;
- Seleksi SMK jalur non akademik apresiasi siswaberprestasi, dilakukan melalui pemeringkatan, dimanaPrestasi tertinggi pada tiap cabang kejuaraan yangdimiliki Calon Peserta Didik dan lolos verifikasi, masingmasingdiberi skor;
- Skor total yang merupakan hasil penjumlahan dari skorsetiap prestasi dijadikan dasar untuk melakukanpemeringkatan/ ranking;
- Calon Peserta Didik jalur Prestasi diseleksi berdasarkanDatabase prestasi siswa, yaitu daftar nama siswa danprestasi yang diperoleh dari berbagai kejuaraan yangdiadakan oleh Kementerian Pendidikan danKebudayaan, Kementerian Agama, organisasi indukolahraga/kesenian atau lembaga lainnya dan telahditetapkan Dinas;
- Bagi Calon Peserta Didik jalur Prestasi yang ternyatatidak masuk dalam Sistem PPDB akan dilakukanverifikasi, data yang dientri operator sekolah akandiproses oleh sistem menjadi skor;
- Seleksi didasarkan perolehan skor dari sertifikat prestasiyang dimiliki Calon Peserta Didik (daftar prestasi danpenskoran terlampir);
- Daftar urut perolehan skor tertinggi Calon Peserta Didiksampai dengan jumlah sesuai kuota penerimaanditetapkan melalui sidang panitia PPDB sekolah danditetapkan oleh Kepala Sekolah dan diumumkan sebagaiCalon Peserta Didik SMK yang diterima pada tahunpelajaran berjalan;
- Jika pada batas akhir daya tampung terdapat skor akhiryang sama, maka dilakukan pemeringkatan berdasarkannilai UN mata pelajaran, secara berurutan: BahasaIndonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA.