Juknis PPDB Jabar SMK 2017: Tidak Dipungut Biaya, Terpadu, dan Online

JUMLAH PESERTA DIDIK DAN ROMBONGAN BELAJAR

Jumlah Peserta Didik dalam setiap kelas SMK berjumlah minimal 15 orang dan maksimal 36 orang; Rombongan Belajar (rombel), SMK dalam satu sekolah palingsedikit berjumlah 3 rombel dan paling banyak berjumlah 72 rombel dengan jumlah tiap tingkat sebanyak 24 rombel.

 


PELAKSANAAN


 CALON PESERTA DIDIK BARU

  • Calon Peserta Didik Baru SMK adalah semua calon peserta didik baru yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan usia sekolah;
  • Persyaratan Calon Peserta Didik Baru SMK:
  1. Telah lulus dan memiliki ijazah SMP/MTs/Paket B/sederajat;
  2. Memiliki SHUN SMP/MTs/Paket B/ sederajat kecualibagi calon peserta didik yang sekolah di luar negeriharus mendapatkan surat keterangan dari DirjenDikdasmen;
  3. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun padaawal tahun pelajaran baru;
  4. Bagi Calon Peserta Didik yang mendaftar ke SMK dapatdilengkapi dengan persyaratan khusus ( test minat bakatdan kesehatan/buta warna) sesuai dengan ketentuanspesifik bidang keahlian/program keahlian/kompetensikeahlian di SMK yang dituju.

 

PERSYARATAN PENDAFTARAN

JALUR NON AKADEMIK (AFIRMASI)

  • Menyerahkan Surat Keterangan tidak mampu;
  • Menyerahkan fotokopi Ijazah yang dilegalisasi danSHUN, paket B asli atau Surat Keterangan Hasil UjianNasional, yang diterbitkan Sekolah/Madrasah, bagicalon peserta didik lulusan Tahun Pelajaran 2016/2017;
  • Bagi lulusan sebelum tahun 2016/2017 menyerahkanfotokopi Ijazah yang dilegalisasi dan Surat Hasil UjianNasional (SHUN) SMP/MTs, paket B asli;
  • Menyerahkan fotokopi Akta Kelahiran;
  • Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)orang tua, fotokopi Kartu Keluarga (KK) danmenunjukkan KTP orang tua calon peserta didik sertaKK asli;
  • Menyerahkan Surat Keterangan Berkelakuan Baik darisekolah asal yang menyatakan tidak terlibat kenakalanremaja, penyalahgunaan Narkoba, tawuran, dan genkmotor, sedangkan bagi lulusan sebelum tahun2016/2017 menyerahkan Surat KeteranganBerkelakuan Baik dari Kepolisian;
  • Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlakyang dibuat Orangtua/Wali (format disediakansekolah/madrasah, Form: SPTJM-OTW);
  • Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlakafirmasi dari Kepala Sekolah/Madrasah asal (formatdisediakan sekolah, Form: SPTJM-KS);
  • Khusus calon peserta didik Jalur Non Akademik prestasipeserta didik: Menunjukkan sertifikat asli danmenyerahkan fotokopi sertifikat penghargaan yangdilegalisasi oleh Pejabat/Lembaga berwenang (formatdisediakan sekolah/madrasah, form: SPTJM-PJO).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan