jabarekspres.com, BANDUNG – Kesadaran membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai meningkat kembali. Seperti terpantau setiap Badan Pengelolaan Dan Pendataan Daerah (BPPD) Kota Bandung melakukan sosialisasi, antusiasme masyarakat cukup tinggi. Mulai dari yang bayar PBB senilai Rp 5 ribu hingga Rp 20 juta.
Bukan hanya itu, banyak masyarakat yang mengaku sudah bertahun-tahun, bahkan hingga 10 tahun tak bayar pajak. Kini mulai sadar ingin membayar kewajibannya. Namun keinginan membayar pajak itu disertai permohonan keringanan pajak.
Menanggapi itu Kepala BPPD Ema Sumarna mengatakan, sebenarnya keringanan atau diskon sudah diatur dalam Perda dan diberikan kepada wajib pajak (WP) yang sudah ditentukan. Seperti para pensiunan PNS golongan I dan II mendapat potongan 40 persen, bagi golongan III dan IV mendapat potongan 25 persen.
Bagi anggota TNI Polri tingkat Bintara Tamtama sama dengan PNS golongan I dan II yakni 40 persen. Sedangkan perwira, mendapatkan potongan 25 persen. Kemudian bagi pemilik bangunan heritage yang kelas A 30 persen kelas B 25 persen dan kelas C 20 persen. ”Kategori kelas A itu yang keutuhannya masih original tidak dirubah sama sekali atau tidak dioprek,” ujar Ema.
Menurut dia, potongan diberikan sebagai penghargaan karena membantu pemerintah menjaga keorisinalitasan atau keaslian bangunan tersebut.
Kemudian untuk veteran dapat potongan 75 persen, pejuang lingkungan semisal perhatian kepada pepohonan, sumber mata air pokoknya untuk perbaikan lingkungan mendapat potongan sekitar 50 persen, begitu juga untuk pejuang sosial atau volunter (relawan). Misalnya mereka yang peduli masyarakat, penyakit masyarakat melakukan edukasi pendidikan bahaya narkoba misalnya kehidupan seks bebas dan lain sebagainya diberikan keringanan 50 persen.
Menurut dia, artinya dalam PBB, pemerintah bukan hanya dari sisi pembebanan tetapi juga memberikan apresiasi kepada masyarakat, bukan hanya dari sisi tingkat kesadaran tapi juga dari sisi tingkat kepedulian perbaikan pembangunan kota Bandung. Disinggung volunter seperti apa yang bisa mendapat keringanan itu, dijelaskan Ema, tentunya yang terdaftar oleh aparat setempat RT RW yang nantinya mengajukan pihak Kementrian untuk kemudian menetapkan di Bandung siapa saja yang memenuhi kriteria seperti itu.