PPDB Terpadu Diundur

Sementara itu, mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK Jawa Timur jalur mitra warga dipastikan menggunakan sistem zonasi. Dengan keputusan tersebut, seluruh siswa dari keluarga kurang mampu bisa menda­patkan akses pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur Sai­ful Rachman menerangkan, sistem zonasi bagi jalur mitra warga tersebut bertujuan me­mudahkan siswa untuk menda­patkan akses pendidikan. Dengan zonasi, diharapkan seluruh biaya yang dikeluar­kan orang tua selama menem­puh pendidikan dapat ditekan. ”Dengan sistem itu, paling tidak orang tua bisa mengirit biaya transportasi,” tuturnya.

Sama dengan mekanisme PPDB SMA, pada jalur mitra warga, sistem zonasi juga di­bagi menjadi lima wilayah. Yakni, zona timur, barat, se­latan, utara, dan tengah.

Untuk pendaftaran, Dispen­dik Jatim memiliki beberapa syarat bagi siswa yang ingin mendaftarkan diri melalui jalur mitra warga.

Antara lain, harus memiliki surat keterangan tidak mam­pu (SKTM) atau surat kelu­arga miskin (gakin) yang di­keluarkan oleh kelurahan tempat tinggal peserta.

Setelah persyaratan terkum­pul, seleksi jalur mitra warga dilakukan dalam dua tahap. Pertama, tahap verifikasi data. Sekolah yang memiliki pendaf­tar dari jalur mitra warga mem­punyai kewajiban untuk menge­cek kondisi rumah siswa. Apa­kah tergolong sebagai keluarga berkecukupan atau tidak. ”Jika masuk kriteria tidak mampu, sekolah harus mencatatnya,” terangnya.

Tahap kedua, data yang su­dah terkumpul akan diselek­si dengan sistem ranking nilai ujian nasional (unas). Hasil ranking tersebut nanti dise­suaikan dengan kuota mitra warga di tiap-tiap sekolah. ”Jadi, meski mitra warga, se­leksinya tetap menggunakan nilai,” tuturnya.

Saiful menambahkan, kuota mitra warga di setiap sekolah saat ini belum final. Dia hanya memprediksi setiap sekolah mendapatkan kuota 5 persen untuk jalur mitra warga.

Dispendik juga akan mene­rapkan beberapa kategori bagi siswa yang lolos melalui seleksi jalur mitra warga. Siswa yang benar-benar tidak mampu akan digratiskan dari sisi SPP. Sementara itu, siswa yang memiliki kriteria kurang mampu bakal menda­patkan keringanan pembay­aran SPP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan