Akui Ingin Islamkan NKRI

HTI
IMAM HUSEIN/JAWA POS
PEBELAAN: (Dari kiri) Wakil Ketua Umum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rahmat S Labib, juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto memberikan keterangan pers di Kantor DPP Hizbut Tahrir, Jakarta.
0 Komentar

Paham penggabungan kepala pemerintahan dan agama itu tidak bisa diterima di Indonesia. Lantaran Indonesia sudah punya konsep dasar kenegaraan sendiri yang telah diatur dalam konstitusi. Seperti Undang-Undang Dasar 1945 dan pancasila. Itulah yang membuat HTI dilarang pemerintah.

”Jadi paham itu memang tidak sesuai dengan konsep kenegaraan yang kita anut sekarang ini. Kalau agama saja, ya silakan,” ujar Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia itu.

Dia menuturkan, dalam konteks agama itu memang punya pusat masing-masing. Misalnya untuk paham Syiah di Iran, Katolik di Vatikan, dan banyak muslim yang menganut fatwa ulama dari Makkah. Dalam konteks agama tentu fatwa dari masing-masing pusat tersebut bisa dianut atau dijalankan oleh tiap pemeluk sendiri-sendiri. ”Tapi kalau kenegaraan tidak boleh,” ujar dia. Negara punya batas teritorial dan konstitusional yang diatur dalam undang-undang.

Baca Juga:Perketat PPDB OnlineInter Milan Resmi Pecat Pioli

Dengan dasar seperti itu, JK yakin kalau HTI itu sudah melanggar konstitusi. Proses pembubarannya akan dibawa ke jalur pengadilan. ”Saya bicara sebelumnya juga dengan pak Wiranto (Menkopolhukam Wiranto, Red) juga, bahwa (pembubaran HTI) itu prosesnya proses hukum,” ujar JK.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) turut buka suara. Mereka berpendapat bahwa rencana pemerintah membubarkan HTI berpotensi cacat hukum. Sebab, sampai saat ini prosedur pencabutan status hukum organisasi tersebut belum dilakukan. ”Kalau semua prasyarat itu tidak dilakukan, tentu saja cacat hukum,” kata Koordinator Bidang Advokasi KontraS Yati Andriyani kemarin.

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, mekanisme pembubaran organisasi dijelaskan secara rinci. Mulai sanksi administratif sampai pencabutan status badan hukum atau pembubaran dilakukan bertahap. Ketika Menko Polhukam mengumumkan rencana pembubaran HTI dan menempuh langkah konstitusional, KontraS belum melihat tahapan pembubaran organisasi tersebut sudah dilaksanakan dengan baik. ”Maka bisa jadi cacat hukum,” ulang Yati.

Cacat hukum dalam konteks pembubaran ormas, sambung Yati, rentan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sebab, pemerintah melalui UUD 1945 mengizinkan masyarakat untuk berserikat dan berorganisasi. KontraS memandang, pengumuman membubarkan HTI sebelum prosedur pembubaran menjadi tanda tanya.

0 Komentar