Gaungkan Pembubaran HTI

HTI
MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
MENUAI KRITIK: Ribuan anggota Hizbur Tahrir Indonesia (HTI)melakukan acara di sekitar Stadion Gelora Bung Karno (GBK),
0 Komentar

Berkaitan dengan ormas lain di luar HTI, Wiranto enggan banyak bicara. Yang pasti, pemerintah tidak tinggal diam terhadap ormas yang dinilai anti-Pancasila. ”Yang lain nanti terus dipelajari. Ya nggak usah semua. Satu-satu,” kata dia. Ketika ditanya soal FPI, Wiranto tidak menjawab. Dia berlalu seraya melambaikan tangan. Meski telah menyatakan akan membubarkan HTI, pemerintah baru akan menyusun langkah. Termasuk mencari bukti-bukti untuk membubarkan ormas tersebut.

Yasonna menuturkan, pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah hukum untuk membubarkan HTI. Mulai dari surat terguran hingga pengajuan bukti untuk pembubaran organisasi tersebut. ”Langkah-langkah hukumnya kan harus kita sesuaikan. Tapi, alasannya kita kan butuh bukti-bukti kuat,” ujar Yasonna di kantor Wakil Presiden kemarin. Tapi, saat ditanya lebih lanjut terkait bukti yang sudah dimiliki oleh pemerintah, dia enggan mengungkapkannya.

Termasuk soal surat terguran terlebih dahulu yang seharusnya dilayangkan kepada HTI sebelum menempuh jalur pembubaran. Itu sesuai pasal 62 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa surat teguran berupa surat peringatan tertulis diberikan sebelum keputusan membubarkan ormas diambil. Mulai peringatan tertulis kesatu, kedua, sampai ketiga. ”Pokoknya, nanti pasti ada langkah-langkah yang akan kita lakukan ya,” imbuh Yasonna.

Baca Juga:Jawa Barat Siap PPDBPAN Berikan Bantuan Murni Urusan Kemanusiaan

Untuk membubarkan ormas, pemerintah juga harus membuat laporan kepada lembaga hukum. Prosedur untuk pelaporan tersebut saat ini masih dikoordinasikan. Kemenkumham juga akan mengambil peran untuk menyokong data ke Kemenko Polhukam. ”Ya prosedurnya kan harus kita sampaikan melalui kita (Kemenkum HAM). Semua yang dari Kemenko Polhukam memberi data-data. Kemendagri, Polri, dan Kejagung,” kata Yasonna.

Menteri dari PDIP itu pun menuturkan, rencana pembubaran HTI juga dilandasi sepak terjang HTI yang menjadi perhatian serius di negara lain. Ada kekhawatiran dari pemerintah pada ormas tersebut. Menurut Yasonna saat inilah waktu yang tepat untuk pembubaran HTI. ”Ya kan ini apa, ini momennya kan,” jelas dia. Senada dengan Wiranto, Tito menjelaskan bahwa rapat kemarin berujung menyimpulkan bahwa HTI dianggap bernahaya untuk keutuhan NKRI.

”Ada sejumlah kegiatan yang diduga kuat tidak sesuai dengan UU keormasan,” terangnya. Dalam kebijakan itu, Polri berfungsi sebagai pemberi fakta dan bukti pelanggaran UU yang dilakukan HTI.

0 Komentar