Dia menambahkan, dalam PP 11/2017 juga diamatkan soal pembatasan masa jabatan. Sebuah jabatan hanya boleh diduduki selama lima tahun. Selanjutnya, harus dilakukan kembali seleksi untuk pengisian jabatan tersebut. Semua orang yang sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam PP 11/2017 berhak mengikuti seleksi tersebut, termasuk pejabat sebelumnya. (mia/JPG/fik)
Jenjang Pangkat Tak Lagi Melekat Perorangan
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News