Segera Tangani Korban Pasca Banjir Bandang

“Sebetulnya kan itu tidak boleh, karena ada peraturannya jarak antara sungai dengan rumah itu sekurang-kurangnnya lima meter, kami akan berkoordinasi dengan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) dan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang),” ujar dia

Sementara itu, ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bandung Agus Yasmin mengungkapkan banjir bandang Sungai Ciwidey sama halnya dengan banjir bandang yang terjadi di Sungai Cimanuk Kabupaten Garut pada 20 September 2016 silam, yang diakibatkan kerusakan lingkungan di kawasan hulu sungai.

“Karena itu alangkah berartinya jika aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Jabar maupun KPK turun tangan menyelamatkan lingkungan hulu Ciwidey untuk melestarikan alam demi rasa ketenangan dan keadilan masyarakat Ciwidey dan Pasirjambu khususnya,” tandas Kang AY,

Seperti pada bencana banjir bandang Garut, Polda Jabar pun akhirnya menetapkan tujuh corporate wisata dan perkebunan sebagai tersangka perusakan hulu Sungai Cimanuk. Sementara untuk KPK sendiri, sudah mencanangkan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) yang sudah menandatangani MoU dengan Pemprov Jabar pada 10 Februari 2017.

Agus membeberkan dari informasi yang diterimanya dari masyarakat Ciwidey, kerusakan lingkungan di hulu Ciwidey antara lain akibat berubahnya fungsi lahan dari hutan menjadi perkebunan sayur. Salah satunya lokasi Penanaman Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang sudah berubah fungsi menjadi hutan wisata.

“Ada juga ratusan hektar lahan PHBM yang berubah fungsi menjadi perkebunan palawija seperti tanaman kentang. Selain itu, ada pengembangan obyek wisata di kawasan hulu Sungai Ciwidey, yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” tandas Agus.(rus/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan