Penyuap Divonis Dua Tahun

Sidang Atty-Itoc
AMRI RACHMAN DZULFIKRI/JABAR EKSPRES
JALANI PERSIDANGAN: Pasangan suami istri mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan Itoc Tochija menghadiri sidang kasus korupsi proyek pembangunan pasar atas tahap dua, kemarin.
0 Komentar

Sebelumnya diberitakan, kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) itu telah didakwa oleh JPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Menurut JPU, Atty dan Itoc dijerat pasal 12 hurup a UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu. Juga pasal 11  UU Tipikor jo pasal 55 ayar 1 ke 1 kuhp jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (zis/rie)

0 Komentar