Dalam catatan yang dibacakan salah seorang JPU disebutkan sasaran pengumpulan dana tersebut berasal dari proyek dan bantuan infrastruktur sebesar Rp 50 miliar dengan target pencapaian Rp 3,5 miliar. Kemudian dari proyek provinsi Pak Polo Rp 13 miliar, dari proyek Pasar Antri Atas yang berjumlah Rp 135 miliar sebesar empat persen, dan dari para kabag dan protokol sebesar delapan persen.
Sementara itu, Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi, dua orang pengusaha yang menyuap Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti dan mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija, hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus suap pembangunan Pasar Atas Cimahi.
Atty dan Itoc yang menjadi terdakwa pada sidang tersebut hadir dan duduk di kursi samping tim kuasa hukumnya. Selain dua penyuap, juga dihadirkan tiga saksi lainnya yang merupakan staf di Pemkot Cimahi.
Baca Juga:Persib Incar Kemenangan PerdanaKim Berambisi Obati Kekecewaan Bobotoh
Pada sidang yang dipimpin ketua majelis Sri Mumpuni SH itu, Itoc hadir mengenakan kemeja batik warna hijau dan celana abu-abu, sedangkan Atty mengenakan setelan hitam-hitam. Keduanya serius menyimak keterangan para saksi.
Dalam sidang yang menghadirkan lima saksi tersebut, dihadirkan pula pengusaha yaitu Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Guna yang diduga melakukann penyuapan terhadap Itoch Tochija dan Atty Suharti untuk memuluskan langkah menggarap proyek Pasar Atas Kota Cimahi.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Sri Mumpuni tersebut kembali diundur pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi. (zis/rie)
