jabarekspres.com, SOREANG – Sebanyak 270 kepala desa di Kabupaten Bandung, mengancam akan mogok pelayanan pada awal Mei, mendatang. Hal itu terpaksa mereka lakukan jika hingga akhir April pemerintah tak kunjung mencairkan anggaran untuk pemerintahan desa
Kepala Desa Cilame Kecamatan Kutawaringin Alo Sobirin, menyebutkan hingga pertengahan April ini transfer anggaran dari Pemerintah Kabupaten Bandung untuk semua desa belum dilaksanakan, karena pihak desa belum meyerahkan dokumen lampiran pelantikan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) perangkat desa. Dengan begitu, anggaran untuk pembangunan, kebutuhan atk dan operasional desa harus mencari dana talangan.
”Karena ADPD (Alokasi Dana Perimbangan Desa, Red.) tak kunjung cair, kami kesulitan dana untuk operasional pelayanan. Seperti untuk Alat Tulis Kantor (ATK) dan lainnya, sampai-sampai kami harus berhutang dulu. Apalagi kami juga kan tidak boleh melakukan pungutan apa-apa. Tapi kan kalau pelayanan harus tetap berjalan,” ujar Alo Sobirin pada Bandung Ekspres di ruang kerjanya, kemarin (21/4).
Menurutnya para kades sebenarnya bukan tak ingin segera menyerahkan lampiran pelantikan perangkat desa sesuai SOTK baru tapi para kades sebut dia, tidak mau melakukan pelantikan pelanggaran hukum dengan melakukan pelantikan perangkat desa. Karena meskipun Peraturan Daerah (Perda) No. 10 tahun 2017 telah disahkan, namun payung hukum dibawahnya berupa Peraturan Bupati (Perbup) belum ada. Kalaupun lanjutnya, tetap dipaksakan untuk dilaksanakan dikhawatirkan pelantikan perangkat desa sesuai SOTK nantinya dianggap tidak sah, karena belum ada Perbup.
”Kalau enggak ada payung hukum berupa Perbup, kami tidak berani melakukan pelantikan. Sekarang juga ada beberapa kecamatan yang telah melakukan pelantikan. Seperti di Kutawaringin, ada tujuh desa yang sudah, itu tetap saja tidak sah, karena tidak didasari Perbup,” tuturnya.
Alo menambahkan keterlambatan pencairan ADPD ini bukan terjadi kali ini saja, melainkan hampir setiap tahun terjadi. Kata dia, rata-rata pencairan ADPD cair dipertengahan tahun, belum pernah diawal tahun. Walaupun secara rinci, dia mengaku tak mengetahui apa penyebabnya seolah olah sudah dianggap persolaan yang klasik.
”Kalau merujuk pada UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada Pasal 26 ayat 3 huruf c menyebutkan Negara memiliki kewajiban membayarkan upah kepada desa setiap bulan dengan nominal minimal sama dengan UMK. Kemudian, Kades perangkat desa mendapatkan jaminan kesehatan dan tunjangan jabatan untuk Kades. Selain itu, negara dalam hal ini pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat juga harus memberikan perlindungan hukum kepada kades atas kebijakan yang telah dibuatnya. Tapi pada kenyataanya, banyak kewajiban Negara yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah. Yah itu salah satunya, gaji atau upah yang kami terima tidak setiap bulan, melainkan menunggu ADPD cair,” tambahnya.