”Memohon majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa hukuman tiga tahun penjara,” kata JPU KPK Ronald Ferdinand Worotikan dalam tuntutannya, beberapa waktu lalu. Selain hukuman badan, para terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 150 juta atau diganti kurungan penjara selama tiga bulan.
Sebelum membacakan tuntutannya, tim JPU KPK juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. (zis/rie)