jabarekspres.com, BANDUNG – Keamanan para pekerja jasa konstruksi sering kali terabaikan oleh para pengembang proyek. Para pekerja jasa konstruksi yang tidak memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan selalu dibayang-banyasi risiko kecelakaan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Darmadi saat sosialisasi Manfaat Program Jasa Konstruksi yang dihadiri 20 Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Kota Bandung belum lama ini.
”Kami menggandeng SKPD Kota Bandung ikut program Jasa Konstruksi dengan tujuan agar mereka mengetahui pentingnya mendaftarkan seluruh aktivitas proyek. Tujuannya, untuk perlindungan para pekerja konstruksi” ungkap Darmadi.
Darmadi mengungkapkan, kondisi yang sering terjadi selama ini biasanya para pemenang tender di proyek pembangunan SKPD baru mendaftarkan para pekerjanya ikut program jasa konstruksi saat mereka menerima bayaran atas tuntasnya pekerjaan tersebut, bukan pada awal pengerjaan proyek.
Hal tersebut tentu akan merugikan banyak pihak termasuk para pekerja dan perusahaan itu sendiri. Pihak perusahaan akan mendapatkan sanksi jika kedapatan belum mendaftarkan para pekerjanya pada program jasa konstruksi saat terjadi kasus kecelakaan kerja.
”Jangan sampai bila sudah terjadi kecelakaan baru mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Seharusnya setelah menang tender segera mendaftar menjadi peserta,” tegas Darmadi.
Dalam mengantisipasi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga mengundang Badan Pemeriksa Keuangan yang diwakili oleh Bapak Jariatna selaku Kepala Sub Auditorat Tortama 6.
”Pihak BPK akan ikut mengawasi peraturan yang dikeluarkan oleh Permendagri Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus untuk mengurangi tindak kecurangan para pemenang tender yang tidak mendaftarkan para pekerjanya pada kepesertaan jasa konstruksi BPJS Ketenagakerjaan” ungkap Jariatna. (rls/fik)