Setelah itu, tutur Yusri, kejadian ketiga masih bulan Februari sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka SOP diantu kembali oleh tersangka EDKP dan dijulan kemabali kepada Aceng sebesar Rp 8.050.000 serta dijanjikan BPKB/STNK nya. Tetapi Aceng kembali menjual kendaraan tersebut melalui online.
Kejadian terakhir kata Yusri, SOP melakukan aksinya kembali pada 12 maret 2017 sekitar pukul 18.00 WIB, dan dibantu oleh EDKP dengan menjual hasil curiannya sebesar RP. 6 juta kepada J yang merupkan warga Subang.
Selain kedua tersangka itu, ucap Yusri, petugas pun berhasil mengamankan 3 unit kendaran roda dua jenis KLX, 2 pasang spion, 2 buah lampu motor, Plat nopol dinas yang sudah terpotong, 1 buah jok motor, 1 buah knalpot motor, 1 buah pilox dan spidometer motor.
“Sementara penyidik masih melakukan pencarian barang bukti 1 unit trail Kawasaki KLX milik Polres Subang, serta melakukan pengembangan,” pungkasnya. (yul)