jabarekspres.com, SUBANG – Institusi baju coklat tercoreng dengan ulah oknum anggotanya. EDKP, oknum anggota Polri berpangkat Bripda itu terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (Curat). Tidak tanggung-tanggung targetnya masih kendaraan dinas roda dua, jenis Kawasaki KLX milik Dalmas Polres Subang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan kejadian tersebut. Dia menyebutkan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku curat yang salah satu tersangkanya merupakan oknum polri dari Polres Subang.
”Oknum Polri itu, dilaporkan oleh Kasat Shabara Polres Subang, sebab telah melakukan pencurian dan pemberataan di Barak Dalmas Sat Sabhara Polres Subang pada kamis 23 maret 2017 lalu,” kata Yusri saat memberikan keterangannya, Selasa (4/4).
Lebi lanjut dia menyebutkan kedua pelaku tersebut, yakni SOP, 25, dan EDKP, 28. Dari kedua pelaku ini, satu diantaranya merupakan oknum Polri berpangkat Bripda bertugas di Satuan Shabara Polres Subang.
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka itu, lanjut Yusri, yakni mengambil kendaraan roda dua dengan menggunakan kunci kontak yang menempel di kendaraan tersebut, kemudian pelaku merubah warna dengan menggunakan pilox dan merusak plat nomer dinas.
”Pada Kamis (23/3) sekitar pukul 08.30 WIB, di Mapolres Subang dilaksanakan pengecekan kendaraan bermotor dinas Sat Sabhara oleh Kasat Sabhara Polres Subang. Namun, sebanyak 4 unit kendaraan rainmas jenis kawasaki KLX hilang, setelah itu, Kasat Sabhara berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” ucapnya.
Lebih lanjut lagi Yusri menjelaskan, sekitar awal bulan Februari 2017 sampai dengan diketahui hari kamis tanggal 23 Maret 2017, tersangka SOP melakukan 4x pencurian sepeda motor dinas Dalmas Polres Subang jenis kawasaki KLX yang terparkir di depan mess dalmas Polres Subang.
Pertama, katanya, sekitar awal bulan Pebruari 2017 sekira pukul 20.00 wib di mess dalmas Polres Subang pada saat tersangka sedang melaksanakan piket malam, tersangka SOP dibantu oleh tersangka EDKP untuk mengambil 1 unit kendaraan jenis Kawasaki KLX, warna abu milik dinas polres subang kemudian menjualnya kepada D alias dompet sebesar Rp. 9 juta.
Kejadian kedua, sekitar bulan pebruari 2017 sekira pukul 18.00 wib, tersangka SOP dibantu kembali oleh EDKP mengambil 1 unit kendaraan jenis kawasaki KLX warna abu milik dinas polres subang kemudian menjualnya kepada A alias Aceng sebesar Rp 7.200.000. ”Dimana A dijanjikan oleh tersangka akan diberikan BPKB dan STNK nya, namun, A menjual kembali kendaraan tersebut kepada orang lain dengan via online,” ungkapnya.