Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jabar Daddy Rohanady menyebutkan, ada 40 persen jalan nasional yang kondisinya rusak parah. Namun, berdasarkan kewenangan Pemprov Jabar tidak bisa melakukan apapun untuk memperbaiki jalan nasional. Sebab bila dilakukan perbaikan akan menyalahi aturan dan akan menjadi temuan.
”Jalannya banyak yang rusak, silahkan keliling, ke Cirebon, di Pelabuhan 2, Sumedang atau tempat lainnya,” jelas Daddy di Komisi IV DPRD Jabar, kemarin (29/3)
Dirinya menilai, untuk mengatasi ini harus ada solusi agar kerusakan jalan bisa segera ditangani. Terlebih, banyak masyarakat yang tidak memahami bahwa jalan tersebut jalan nasional.
Solusi lainnya, pemerintah pusat juga bisa memberikan kewenangannya melalu dana hibah melalui satuan kerja ke balai-balai milik provinsi agar bisa dilakukan swakelola pada pemeliharaan jalan.
Daddy menambahkan, usulan ini sudah disampaikan melalui Komisi IV ke Pusat. Tapi, saat evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sudah sampaikan kembali ke Kepala Dinas Bina Marga agar ditindak lanjuti keinginan tersebut. (yan/rie)