jabarekspres.co.id, CIMAHI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi menegaskan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang memiliki masa aktif hingga 2017, tetap berlaku seumur hidup.
Hal itu menurut Kepala seksi Identitas Penduduk pada Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi Erwandi sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Katru Tanda penduduk Elektrik (KTP-el) untuk Warga Negara Indonesi (WNI) berlaku seumur hidup.
Lanjutnya, setiap KTP-el yang diterbitkan sejak 2011 dan berketerangan masa berlaku 2011-2017 tetap akan berlaku seumur hidup. Sehingga setiap warga yang memiliki KTP-el tersebut tidak perlu memperpanjang meski masa berlakunya sudah habis.
”Artinya, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 yang masa berlakunya dari 2011-2017 tetap akan berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang, meski telah habis masa berlakunya,” katanya, saat ditemui diruang kerjanya, Komplek perkantoran Pemerintah Kota Cimahi Jalan Rd Demang Harja Kusuma Blok Jati, Cihanjuang, Kota Cimahi, belum lama ini.
Erwandi menjelaskan, untuk menyebarluaskan infromasi tentang pemberlakuan KTP seumur hidup, pihaknya sudah dan akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Seperti Rt, Rw dan pihak-pihak lainnya untuk mensosialisasikannya. Menurutnya itu penting dilakukan agar setiap pengurusan yang berkaitan dengan administrasi, surat menyurat yang memerlukan identitas tidak akan menemui kendala lagi. Meski identitas atau KTP yang bersangkutan sudah habis masa berlakunya.
”Kita melakukan rapat dengan mitra kerja, seperti pertugas administrasi keluarahan, kecamatan kecamatan, kita sampaikan hal tersebut agar pelayanan kepada masyarakat tetap terus berjalan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, pada tahun 2016 lalu, surat edaran tentang KTP-el dengan masa berlaku seumur hidup tersebut telah diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Diakui Erwandi, sempat ada permasalahan mengenai masa berlaku KTP-el, tapi hal tersebut tidak berlangsung lama karena langsung ditindaklanjuti. ”Sempat ada klaim, tapi kita langsung kasih tau, kita berikan pemahaman,” ujarnya.
Erwandi melanjutkan, untuk saat ini di Kota Cimahi yang menjadi permasalahan pada KTP-el masih seputar belum tersedianya blanko. Tercatat, sejak akhir tahun 2016 lalu, Pemerintah Kota Cimahi belum menerima kiriman blanko dari pemerintah pusat.