PKL Alun-Alun Ingin Keluar

”Sebelumnya banyak yang kembali lagi karena denda yang diberikan yakni antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu yang mungkin dianggap kecil. Sedangkan dengan perda ini mampu memberikan efek jera kepada PKL,” tegasnya.

Walau demikian, Satpol PP tidak mengendorkan penjagaan di zona-zona merah yang ada di Kota Bandung. Meski diakuinya masih banyak pedagang yang berjualan di zona merah. Meski tidak sebanyak sebelumnya.

Selain itu, Satpol PP juga tengah meneliti oknum yang membocorkan ketika akan ada razia kepada para pedagang. ”Sebab, kalau sampai ditemukan akan terkena pelanggaran disiplin, banyak kejadian ketika akan melakukan penindakan ketika di lapangan para PKL sudah tidak ada,” urainya.

Kebanyakan pedagang, lanjutnya, bukan merupakan warga asli Kota Bandung, mengingat selalu pemeriksaan KTP.  Kendati untuk penegakkan perda ini masih belum maksimal, karena masih kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM). (ron/bbs/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan