PKL Alun-Alun Ingin Keluar

jabarekspres.com, BANDUNG – Pedagang kaki lima (PKL) di basement parkir Alun Alun Kota Bandung mengancam akan kembali keluar dan berjuaran di area pusat kota tersebut. Hal itu dikarenakan Pemerintah Kota Bandung dinilai tebang pilih dalam melakukan penataan PKL.

Koordinator Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Basement Alun-alun Kota Bandung Isak Iskandar menegaskan, hingga kini masih banyak PKL yang berada di area terlarang atau zona merah. Padahal, hal itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

”Kita menilai ada tebang pilih. Buktinya di beberapa titik zona merah ada yang masih berjualan, sementara kita dijaga ketat sampai jam 12 malam,” ujar Isak, kemarin.

Menurut dia, Pemkot Bandung seharusnya tidak memilah dalam penegakkan sebuah aturan. Sebab, kondisi itu akan menimbulkan kecemburuan sosial. Ini terjadi pda pedagang basement Alun-alun sekarang ini.

”Kalau begitu, kita juga meminta toleransi. Makanya kita menghadap pak kasat untuk menyampaikan aspirasi,” ucapnya.

Meski demikian, hasil audensi dituturkan dia belum menemui titik terang. Dari keterangan Kasatpol PP, mereka tidak memiliki kewenangan untuk memberikan suatu putusan. Satpol PP hanya bertugas sebagai penegak Perda saja.

”Intinya kita ingin berjualan di luar, kita mau diatur waktu dan hari. Kita minta toleransi saja. Sekarang posisi kita hanya tinggal menunggu,” ucapnya.

Sementara itu Kasatpol PP Kota Bandung Dadang Iriana menegaskan tidak ada tebang pilih dalam penegakkan Perda di Kota Bandung. Pihaknya memberlakukan sanksi kepada semua pedagang yang tertangkap tangkap melanggar aturan.

”Langkah kita akan segera menyampaikan aspirasi kepada Satgasus yang ditindaklanjuti dengan pertemuan,” kata Dadang.

Dadang mengatakan, saat ini ada 19 PKL terjaring berjualan di zona merah. Berdasarkan Perda No 11 Tahun 2005 tentang K3, para pedagang dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu atau pidana penjara.

”Sampai bulan ini, terdapat 19 PKL yang dikenai sanksi karena melanggar Perda K3. Kebanyakan mereka tertangkap ketika berjualan di Kawasan Dalem Kaum yang merupakan zona merah,” ungkapnya.

Diakuinya dengan diberlakukannya perda tersebut, PKL yang banyak ditemukan zona merah mulai berkurang. Sehingga dapat diketahui kalau dengan beratnya denda yang diberikan dapat membuat efek jera bagi para pedagang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan